Senin, 25 Oktober 2021

Resume Informatika Dampak sosial -XII MIPA 2 Marvel Pangondian

 TUGAS INFORMATIKA 



Nama : Marvel Pangondian

Kelas : XII MIPA 2

Absen : 18



Studi Kasus


Pembajakan dan penyebaran karya cipta tanpa seizin pemilik


Semakin berkembang teknologi informasi semakin berkembang juga teknologi pemutar medianya. Awal

perkembangan IT orang lebih mengenalnya dengan CD player atau pemutar CD digital. Selanjutnya, dari format

CD, format musik atau audio bergeser ke format MP3. MP3 adalah MPEG (Moving Picture Expert Group) audio

layer III. MP3 sebuah ekstensi file yang memungkinkan penyimpanan sebuah musik atau audio dalam ukuran

yang lebih kecil, namun tetap tidak berkurang kualitasnya. Tapi, jika kita ingin ukuran file yang lebih kecil, kita

juga bisa mengompress ukuran file tersebut, namun dengan konsekuensi, semakin kecil ukuran file, semakin

rendah juga kualitasnya. Jadi pada standarnya, kualitas suara yang dihasilkan file MP3, dapat setara dengan

kualitas suara yang dihasilkan oleh data dalam format CD.


Demikian mudahnya konversi file menjadi lebih praktis sehingga lebih mudah pula penyebaran file baik

untuk dikonsumsi sendiri bahkan untuk diperjualbelikan. Tetapi penyebaran tanpa seizin pemilik hak cipta

merupakan sebuah pelanggaran baik itu terhadap hak atas kekayaan itelektual pencipta maupun pelanggaran

secara etika.


Dari Studi Kasus di atas, Pertanyaan:

1.Apa pendapat kalian tentang kondisi seperti dijelaskan di atas yang sering

terjadi pada saat ini?

2.Bagaimana cara kalian menyikapi kondisi seperti itu?

3.Apakah upaya yang akan kalian lakukan untuk meminimalkan efek yang

terjadi akibat kasus tersebut?

4.Bagaimana sikap kalian jika karya yang disebarkan tanpa izin tersebut

adalah hasil karya cipta kalian sendiri?


Jawab :

1.Menurut saya kasus/kondisi diatas pembajakan dan penyebaran karya cipta tanpa izin pemilik itu sering terjadi pada zaman modern ini dimana teknologi itu lebih canggih dan kompleks sehingga hal seperti plagirism/pembajakan seperti kasus diatas merupakan hal yang mudah dilakukan siapa aja dan susah dideteksi pembajakan tersebut.

2.Menurut saya, cara menyikapi kondisi tersebut adalah dengan menolakn atau mencoba mencegah kondisi tersebut, baik melalui hal-hal seperti dengan lebih menegakan hukum dan pengaplikasian hukuman bagi tindakan tersebut

3.Upaya yang saya lakukan antara lain adalah dengan sendiri tidak mengembangkan sikap pembajakan tersebut dan menasihati teman-teman saya yang telah melakukan pembajakan tersebut.

4.Sikap saya ketika karya saya sendiri yang tersebar tanpa izin adalah dengan tenang mencoba mengkontak penajabat untuk berhenti menyebarkan karya saya dan meminta kompensasi oleh pembajak, jika pembajak tidak mau, mau terpakasa saya akan memaksa dia menerima hukuman yang layak.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kasus 2: Memodifikasi software dan hardware

Mengubah software atau hardware untuk kalangan tertentu adalah sebuah aktivitas

yang menantang kemampuan yang mereka miliki. Dengan alasan supaya mendapatkan

software dan hardware yang lebih murah atau bahkan mendapatkannya dengan cuma-cuma,

banyak yang melakukan pengembangan software dan hardware tanpa seizin pemilik hak

cipta. Hasilnya baik untuk dipergunakan oleh sendiri, tapi tak sedikit yang mengambil

keuntungan dengan menjual hasil modifikasi tersebut.

Pertanyaan:

1. Apa pendapat kalian tentang perilaku tersebut?

2. Bagaimana cara kalian menyikapi aktivitas modifikasi software dan hardware seperti itu?

3. Apakah upaya yang akan kalian lakukan untuk menghindari perilaku tersebut?

4. Bagaimana sikap kalian jika software dan hardware tersebut milik kalian sendiri?


Jawab :

1.Menurut saya hal tersebut adalah tindakan yang tidak baik karena sangat merugikan pencipta hardware atau software yang diubah tersebut.Pencipta-pencipta tersebut sudah berusaha keras untuk membentuk dan mengembangkan hardware dan software mereka tetapi tidak mendapatkan keuntungan karena banyak yang mengubah software dan hardware milik dia.

2.Caranya adalah dengan melakukan tindakan hukum terhadap orang yang memodifikasi hardware dan software tersebut

3.Upaya yang dapat kita lakukan antara lain mencoba untuk meningkatkan kesadaran kita dan orang lain mengenai hak cipta dan kerugian yang kita hasilkan kepada orang yang hak ciptanya dilanggari oleh kita

4.Sikap saya adalah mencoba untuk menegur orang yang memodifikasi software/hardware saya dan mencoba untuk menghentikan mereka.Jika tidak berhasil, maka saya akan melakukan tindakan hukum yang sesuai.


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menulis Esai

Tugas 1:

Berikut adalah kasus-kasus berhubungan dengan pelanggaran data dan informasi: Kasus Persekusi,

Kasus Pelanggaran Privasi, Kebocoran Data Pribadi, dan Kasus Pinjaman Online.

Di antara kasus-kasus di atas, pilihlah satu kasus yang pernah kamu atau orang terdekat kamu alami.

Jika belum pernah alami, pilihlah satu kasus yang pernah terjadi di sekitar kamu. Tulislah essai

terkait dengan kasus di atas dan analisislah:

1.Tuliskan gambaran kasus yang terjadi!

2.Kenapa hal tersebut bisa terjadi?

3.Apa dampak kasus tersebut bagi korban? Apa dampaknya bagi pelaku?

4.Apa yang bisa kita lakukan jika mengalami hal tersebut?

5.Bagaimana upaya pencegahan yang dapat kita lakukan agar hal tersebut tidak terjadi?


Jawab : 

1.Kasus yang pernah dialami oleh orang terdekat saya adalah oleh teman saya (saya tidak akan sebut nama dia), dia adalah korban persekusi dimana ia memposting kritik dia mengenai seorang entrepeneur

2.Kasus tersebut terjadi  karena postingan pendapatnya sedikit mengejek entrepreneur sehingga sekelompok orang datang ke rumah dia dan mengejek dia

3.Dampak pada korban adalah dia disampirin oleh sekelompok orang dan diejek (hampir fisikal), serta bagi pelaku, mereka terpaksa di hukum pindana

4.Yang bisa kita lakukan jika kita mengalami hal tersebut adalah melapor kepada anggota yang bertanggungjawab dalam menangani hal-hal tersebut, supaya para pelaku dapat dihukum secara adil.

5.Upaya pencegahan antara lain adalah dengan berhenti menyebarkan informasi-informasi pada internet seperti media sosial karena banyak orang yang dapat menyalahgunakan informasi tersebut.


Tugas 2:

Carilah di youtube video profil sosok yang bergerak dalam dunia informatika. Bisa berasal dari dalam ataupun luar negeri. Tulislah sebuah essai mengenai sosok tersebut. Essai meliputi: kehidupan pribadi (lokasi tinggal, keluarga, orangtua), alasan mengapa tertarik dengan dunia informatika, tantangan dalam profesi tersebut, dan keberhasilan yang diraih. Tugas individu dan dalam lembar essai dituliskan sumber tautan atau link youtube dari sosok tersebut.

Jawab :

Link youtube :  https://www.youtube.com/watch?v=0KJyxxKduUQ

Semua dimulai saat Desember 2018, saat itu Jeremiah dan keluarganya yang tinggal di New York City mengunjungi abangnya, Josiah, yang merupakan seorang software engineer.Di tempat tinggal Josiah yang cukup baik (di seattle), Jeremiah melihat cara hidup abangnya yang enak.Abangnya dapat berkerja di rumah dan mengambil hari libur..Jeremiah pun ingin menjadi coder, saat 2019, Jeremiah yang masi bertugas sebagai tentara menghabiskan waktu luangnya membaca buku " Head first Python".Ia kemudian belajar selama 3 bulan menggunakan situs Udemy.Diakhir pelayanannya sebaga tentara, Jeremiah memutuskan untuk melamar pekerjaan sebagai engineer di sebuah koperasi.Ia diterima, disana ia bekerja sebagai software engineer dan belajar hal-hal baru tentang coding yang dia cintai

---------------------------------------------------------------------------------------------------

SOAL PPT

1.Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis lisensi perangkat lunak?

2.Jelaskan apa yang harus dilakukan terkait dengan perlindungan data pribadi dan

privasi?

3.Jelaskan contoh kasus yang berkaitan dengan : kasus persekusi, kasus pelanggaran

perivasi, kebocoran data pribadi, dan kasus pinjaman online.

4.Sebutkan dan jelaskan bentuk kejahatan siber yang kamu ketahui?

5.Sebutkan dan jelaskan tiga profesi terkait dengan perkembangan TIK?


Jawab :

1.Terdapat beberapa jenis lisensi perangkat lunak, antara lain: Lisensi Komersial (commercial), Lisensi Trial, Lisensi Non-Commercial, Lisensi Shareware, Lisensi Freeware, dan Lisensi Open Source.Berikut adalah penjelasannya :

Lisensi komersial :Lisensi Komersial (Full Version) Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis).

Lisensi Trial :jenis lisensi yang biasa diternui pada perangkat lunak untuk keperluan demo dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat

Lisensi Non-Commercial :lisensi ini biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau. yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak kornersial,biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.

Lisensi Shareware : mengizinkan pernakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pernegang hak cipta

Lisensi Freeware :Lisensi Freeware biasanya diternui pada perangkat lunak yang bersifat mendukungatau memberikan fasilitas tambahan.

Lisensi Open source : lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.


2.Hal - hal yang harus dilakukan antara lain :

-Memastikan data terenkripsi 

-Berhati-hati saat menggunakan jaringan Wi-Fi . 

-Waspadai tautan phising Gunakan password yang sulit ditebak 

-Gunakan mode Incognito ketika berselancar

-Kurangi penyebaran data pribadi pada sosial media

-dll


3.Kasus persekusi : penyebaran pendapat di sosial media, dan kemudian dihampiri orang lain yang tidak setuju 

kasus pelanggaran privasi : Spyware di CD Sonny yang merekam IP Address pengguna dan mengirimnya balik ke Sony 

Kasus kebocoran data pribadi: Kebocoran data BPJS Kesehatan 

Kasus pinjaman online: Kasus Pinjol Ilegal di Sleman, Utang Rp 5 Juta, Bayar Bunganya Rp 80 Juta Sebulana


4. Kasus Cyber adalah sebagai berikut :

-Internal crime, Kelompok kejahatan computer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang

dalam perusahaan (insider). Modus operandi kejahatan yang sering dilakukan oleh insider adalah :

Memanipulasi transaksi input dan mengubah data transaksi

Memodifikasi sofware dan hardware tanpa seizing pemilik hak cipta software dan hardware tersebut

-External crime . Kelompok kejahatan computer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang

luar yg biasanya di bantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya.


5.-Moble programmer : Pekerjaan yang biasanya membuat aplikasi, kekuasaannya adalah bahasa pemograman, salah satunya adalah Java

-Software engineer : mengembangkan program aplikasi yang sebelumnya telah dibuat oleh programmer. Seorang programmer juga bisa mengembangkan sebuah program aplikasi. Dengan kata lain, software engineer  termasuk programmer, tetapi programmer belum tentu software engineer.

-Konsultan IT : memiliki tugas utama sebagai tempat untuk berkonsultasi. Profesi ini akan merekomendasikan kebutuhan sistem program alikasi yang akan dipasang.